Statistik Korupsi di Indonesia (2020–2024)
Selama periode 2020 hingga 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani sebanyak 2.730 perkara korupsi. Lima sektor utama yang menjadi fokus penanganan meliputi:
Pengurusan perkara di pengadilan dan aparat penegak hukum.
Penggunaan hasil korupsi untuk biaya politik dalam pilkada serentak 2024.
Pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, dan pengadaan.
Suap terkait perizinan tambang dan pengadaan energi.
Suap yang melibatkan pelaku usaha.
Selama periode tersebut, KPK telah menetapkan 691 tersangka, melakukan 36 operasi tangkap tangan, dan menangani 29 perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) .
Pengembalian Kerugian Negara
Dalam upaya memulihkan kerugian negara akibat korupsi, KPK berhasil mengembalikan sebesar Rp2,5 triliun selama periode 2020–2024. Pada tahun 2024 saja, jumlah yang dikembalikan mencapai Rp731 miliar. Pengembalian ini dilakukan melalui lelang barang rampasan dan hibah kepada kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.
Instansi dan Jabatan yang Terlibat
Data tahun 2024 menunjukkan bahwa kementerian dan lembaga setingkatnya merupakan instansi yang paling banyak terlibat dalam kasus korupsi, dengan total 39 kasus. Disusul oleh BUMN/BUMD dengan 34 kasus. Berdasarkan jabatan, pejabat eselon I hingga IV mendominasi dengan 52 kasus, diikuti oleh pihak swasta sebanyak 36 kasus, serta anggota DPR dan DPRD sebanyak 14 kasus.
Jenis Perkara Korupsi
Sepanjang tahun 2024, KPK mencatat 154 kasus korupsi. Jenis perkara yang paling banyak terjadi adalah:
Pengadaan barang dan jasa: 68 kasus
Gratifikasi dan penyuapan: 63 kasus
Pungutan liar atau pemerasan: 16 kasus
Tindak pidana pencucian uang (TPPU): 6 kasus
Menariknya, tidak ada kasus yang tercatat dalam kategori penyalahgunaan anggaran dan perizinan pada tahun tersebut
Indeks Persepsi dan Perilaku Antikorupsi
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia mengalami peningkatan pada tahun 2024, naik dari skor 34 menjadi 37 dari total 100, dan peringkat Indonesia naik ke posisi 99 dari 180 negara. Namun, Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik menunjukkan penurunan dari 3,92 pada tahun 2023 menjadi 3,85 pada tahun 2024. Penurunan ini mengindikasikan bahwa masyarakat menjadi lebih permisif terhadap praktik korupsi.
Upaya Pencegahan Melalui Pendidikan
Sebagai bagian dari strategi pencegahan, KPK telah menerapkan pendidikan antikorupsi di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan usia dini hingga pendidikan tinggi. Selama periode 2020–2024, KPK juga telah melatih dan menyertifikasi 3.343 Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) serta 497 Ahli Pembangun Integritas (API).
Meskipun terdapat peningkatan dalam persepsi terhadap upaya pemberantasan korupsi, data menunjukkan bahwa praktik korupsi masih merajalela di berbagai sektor. Penurunan IPAK menjadi sinyal bahwa masyarakat perlu lebih aktif dalam menolak dan melaporkan tindakan korupsi. Pemberantasan korupsi memerlukan kolaborasi antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan partisipasi aktif masyarakat untuk menciptakan Indonesia yang bebas dari korupsi.
Referensi:
- https://kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/skor-ipk-2024-meningkat-KPK-dorong-penguatan-pemberantasan-korupsi/
- https://dataloka.id/politik/3085/kasus-korupsi-di-indonesia-2024-berdasarkan-jenis-perkara/
- https://goodstats.id/article/rekap-korupsi-2024-kementerian-jadi-instansi-paling-banyak-terlibat-cZ5sh
- https://kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/kinerja-2020-2024-kpk-kembalikan-kerugian-negara-senilai-rp25-triliun/
- https://infopublik.id/kategori/nasional-politik-hukum/895488/kpk-tangani-2-730-perkara-korupsi-pada-2020-2024-fokus-lima-sektor-utama/
- https://kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/kinerja-kpk-2020-2024-tangani-2730-perkara-korupsi-lima-sektor-jadi-fokus-utama
Nama: Riko Yulianto NIM: 233500040003 Universitas Mpu Tantular Jakarta Komunikasi Pembangunan dan Perubahan Sosial Dosen Pengampu: Serepina Tiur Maida, S.Sos.,M.Pd., M.I.Kom
Komentar
Posting Komentar